DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    280 view

    Bantah Pemberitaan, Kuasa Hukum David Chandra: Klien Kami Tidak Pernah Mengakui Tindakan yang Didakwakan

    Waktu Baca: 3 menit
    Kuasa hukum David Chandra, Jonen Naibaho, S.H., didampingi Suwandi, S.H., M.H., menunjukkan dokumen penjelasan terkait perkara yang sedang ditangani kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

    MEDAN, Digitalterkini.com — Kuasa hukum tersangka David Chandra membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut kliennya telah mengakui melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap Lina, instruktur zumba yang meninggal dunia dalam perkara tersebut. Penegasan ini disampaikan Jonen Naibaho, S.H., didampingi Suwandi, S.H., M.H., dari Law Office DH & Associates, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (28/10/2026) malam.

    Jonen menegaskan bahwa David tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun selama proses persidangan.

    “Klien kami dengan tegas menjelaskan bahwa ia tidak pernah mengakui melakukan penganiayaan dan penyekapan, baik dalam BAP maupun di dalam persidangan. Klien kami tidak pernah mengakui melakukan perbuatan tersebut,” ujar Jonen.

    Ia meminta media massa tidak menyajikan pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah David telah mengakui tindak pidana tersebut. Perkara ini masih berproses melalui upaya hukum kasasi, sehingga setiap pihak diharapkan tetap mengedepankan fakta dan proses hukum yang berlaku.

    Fakta Visum dan Rekaman CCTV Menjadi Sorotan

    Terkait penyebab kematian Lina, Jonen merujuk pada hasil visum et repertum dan autopsi. Hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal akibat perdarahan pada rongga kepala yang disebabkan trauma benda tumpul, serta ditemukan zat narkotika dalam urine dan lambung korban.

    “Jadi, jangan terlalu melebar dengan selalu memberitakan bahwa klien kami melakukan penyekapan, penganiayaan, dan pembunuhan, atau mengakui perbuatan tersebut. Itu tidak pernah diakui,” tegasnya.

    Jonen juga menyoroti rekaman CCTV di rumah David yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Medan. Menurut penjelasannya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

    “Kalau kita lihat CCTV itu, tidak ada yang namanya melakukan penganiayaan. Lina sempat berada di kamar mandi, lalu tiba-tiba kondisinya menurun dan dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit masih dilakukan pertolongan, namun korban meninggal sekitar 30 menit kemudian,” paparnya.

    Jonen mengakui terjadi pertengkaran antara David dan Lina. Namun perselisihan itu dipicu karena David berkeberatan melihat Lina mengonsumsi narkotika di rumahnya.

    “Klien kami selalu menegur dan tidak setuju jika Lina ketahuan mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

    Ia juga membantah klaim yang menyebut David ikut mengonsumsi narkoba. David telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, dan seluruh hasilnya menunjukkan negatif.

    “Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataan,” tandasnya.

    Saat ini perkara masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Jonen berharap majelis hakim kembali mencermati seluruh alat bukti, terutama rekaman CCTV yang dinilainya dapat memberikan gambaran utuh mengenai kejadian sebelum Lina meninggal dunia.

    “Kami berharap hakim di Mahkamah Agung melihat lagi barang bukti CCTV, melihat dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi, supaya terang benderang bahwa tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan,” harapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut David Chandra dengan pidana penjara 13 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding jaksa maupun penasihat hukum, dan melalui Putusan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN, hukuman dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

    Fery
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *