DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    3,493 view

    Kejari Karimun Tetapkan Mantan Marketing Bank Tersangka Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

    Waktu Baca: 2 menit
    Tersangka VS (bertopi putih) didampingi petugas penyidik Kejari Karimun saat dipindahkan ke Rutan Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/10/2026), terkait dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro yang merugikan keuangan negara sebesar Rp740 juta. Foto: Ery/Digitalterkini.com

    Karimun, digitalterkini.com — Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan mantan pegawai pemasaran salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro periode 2017–2019.

    Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Dhonny Armandos, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andreansyah Pahlevi dalam press release pada Rabu (14/10/2026) sore.

    Dalam keterangannya, Tersangka utama berinisial VS, yang saat itu menjabat sebagai marketing bank, telah ditetapkan sekaligus ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2026 hingga 2 November 2026 di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sementara dua tersangka lainnya berinisial J dan H yang berperan sebagai pencari nasabah hingga saat ini belum memenuhi panggilan tim penyidik.

    “Kami akan segera melakukan upaya pencarian terhadap kedua orang tersebut,” tegas Dhonny Armandos.

    Dhonny menyebut, berdasarkan keterangan kasus posisi yang diuraikan penyidik, ketiga tersangka bekerja sama mengumpulkan identitas dan dokumen 30 calon nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penerima KUR Mikro.

    “Banyak dari calon nasabah tersebut ternyata tidak memiliki usaha kecil maupun tidak bertempat tinggal sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk,” jelas Dhonny.

    Lanjut, selaku marketing bank, VS seharusnya melakukan verifikasi langsung ke lokasi tempat usaha calon nasabah. Namun, pengecekan tersebut tidak dilakukan. Dokumen pengajuan langsung diserahkan kepada pimpinan kantor bank yang kemudian menyetujui pencairan dana KUR Mikro bagi ke-30 nasabah tersebut.

    Setelah dana cair dengan nilai berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah, tersangka J dan H segera meminta buku tabungan dan kartu ATM milik para nasabah. Dana yang masuk kemudian dikuasai dan dinikmati bersama oleh ketiga tersangka.

    “Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah),” ungkapnya.

    “Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 45 orang saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan 30 berkas dokumen kredit sebagai barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya.

    Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Secara subsider, tersangka juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Ery
    Penulis
    Ery
    Editor