DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    280 view

    Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti Lima Perkara

    Waktu Baca: 2 menit
    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Rezi Dharmawan, S.H., M.H., bersama perwakilan unsur Forkopimcam Kundur melakukan proses pembakaran barang bukti lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rabu (4/11/2026).

    TANJUNG BATU, Digitalterkini.com — Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Nomor: PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tanggal 2 November 2026.

    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebanyak empat perkara merupakan Tindak Pidana Umum dan satu perkara masuk kategori Tindak Pidana Khusus.

    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Rezi Dharmawan, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimcam Kundur memperlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan dari lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/11/2026).

    Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

    1. Pakain 10 lembar

    2. Narkoba jenis Sabu 6 gram

    3. Handphone 4 unit

    4. Perkakas 8 unit

    5. Asbes 1 lembar

    Rezi Dharmawan menegaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari amar putusan pengadilan yang menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

    “Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada saat putusan dijatuhkan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Rezi Dharmawan, S.H., M.H., bersama jajaran perwakilan instansi terkait berfoto usai kegiatan pemusnahan barang bukti, di Tanjung Batu, Rabu (4/11/2026).

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan tertib sebagai bukti komitmen penegakan hukum yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur, perwakilan Direktur RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta perwakilan media massa yang bertugas di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

    Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenang secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

    Ery
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *