DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    2,905 view

    Klarifikasi Polsek Kundur: Penyelidikan Laporan Dugaan Pencurian Cincin Emas Dihentikan, Belum Cukup Bukti

    Waktu Baca: 3 menit
    Pihak Polsek Kundur memberikan keterangan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian dua cincin emas, di Kantor Polsek Kundur, Kabupaten Karimun. Foto: Humas Polres Karimun/Digitalterkini.com

    KARIMUN, Digitalterkini.com — Polsek Kundur, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan oleh Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex. Penghentian penyelidikan telah diterbitkan pada 1 September 2026 setelah melalui proses gelar perkara dan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum yang ada.

    Perkara ini bermula dari peristiwa pada 5 Mei 2019. Saat itu, pelapor menitipkan dua cincin emas beserta surat penitipannya kepada Kurniawan untuk dijual, disertai uang sebesar Rp100.000 sebagai biaya atau ongkos penjualan. Setelah Kurniawan terbangun dari tidur, kedua cincin tersebut diketahui hilang, sedangkan uang yang dititipkan masih berada di tempat.

    Pengaduan resmi baru kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 22 Juli 2026.

    Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Polsek Kundur telah melakukan serangkaian langkah hukum. Sebanyak delapan orang dimintai keterangan, meliputi pelapor, Kurniawan, serta saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa. Penyelidik juga meminta pendangan hukum dari ahli pidana, Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, untuk memperkuat analisis hukum atas peristiwa yang dilaporkan.

    Perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026, dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang dihadiri langsung oleh pelapor.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi, serta bahan keterangan yang diperoleh, perkara ini dinilai belum didukung bukti awal yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terdapat sejumlah kendala pembuktian, antara lain: belum ditemukannya saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, belum ditemukannya dokumen kepemilikan cincin emas, serta belum adanya bukti pendukung lain yang dapat mengarahkan dugaan perbuatan kepada orang tertentu.

    Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya saksi mata atau dokumen kepemilikan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana tidak terjadi. Penilaian perkara harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

    Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, penyelidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya syarat pembuktian minimum sesuai Pasal 235 KUHAP Baru. Surat penghentian penyelidikan diterbitkan pada 1 September 2026.

    “Penghentian ini merupakan keputusan pada tahap penyelidikan, bukan penghentian penyidikan. Penyelidikan dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Polsek Kundur. Senin (26/10/2026).

    Terkait pengaduan yang disampaikan pelapor ke Propam dan Itwasda Polda Kepri, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti. Pemeriksaan dilakukan pada 7 September 2026 di Polres Karimun. Sementara itu, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri menilai penanganan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kundur telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

    Polsek Kundur menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat selalu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. Masyarakat tetap dihormati haknya untuk menyampaikan pengaduan melalui jalur yang tersedia. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan, informasi tersebut dapat disampaikan kembali untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Admin
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *