Dicabut Secara Damai, Sengketa Dugaan Penipuan di Karimun Diselesaikan Lewat Jalur Adat dan Kekeluargaan
Karimun, digitalterkini.com — Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diajukan di Polres Karimun resmi dicabut. Pihak terlapor Drahmenra Situmorang dan Pihak pelapor Tua Simamora sepakat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan proses peradilan. Rabu (30/9/2026).
Kasus bermula dari peristiwa pada Sabtu, 20 Desember 2025, di Jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, yang diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pernyataan resmi, kedua pihak menyatakan:
1. Sepakat menyelesaikan seluruh permasalahan secara kekeluargaan;

2. Pihak II telah memaafkan perbuatan Pihak I;
3. Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
4. Pihak I berjanji melunasi sisa utang pemesanan bahan bangunan di toko milik Tua Simamora sebesar Rp7.000.000 paling lambat 30 Oktober 2026.
Kepada awak media, Kuasa hukum pelapor, Ronald Reagan Sunarto Baringbing, menegaskan dasar pencabutan laporan.
“Kerugian telah dikembalikan utuh. Tidak ada lagi kerugian yang tersisa, inilah dasar utama pencabutan laporan. Jika sudah dikembalikan sepenuhnya, tidak ada alasan lagi melanjutkan perkara,” tegasnya.
Pertemuan damai telah berlangsung baik dan difasilitasi keluarga kedua belah pihak sebelum pencabutan dilakukan di Polres Karimun.
Masih ditempat yang sama, Drahmenra Situmorang selaku terlapor menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian berbasis adat.
“Terima kasih kepada Amang Boru saya, Amang Boru Simamora. Kami menyelesaikan ini melalui sistem Dalihan Na Tolu, di mana kami terikat satu ikatan kekeluargaan. Perdamaian sebenarnya telah tercapai sejak dua hari lalu, namun proses hukum tetap kami hormati sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Perdamaian dilandasi semangat: “Elek marboru somba marhula-hula manat mardongan tubu” saling mengasihi, menguatkan, dan tumbuh bersama.
Sementara itu, Tua Simamora selaku pelapor menyatakan tidak ada lagi persoalan di antara mereka.
“Setiap manusia punya kekurangan. Kedatangan Tulang saya, saya sambut dengan hormat. Kelalaian yang terjadi saya terima dengan baik. Mulai sekarang tidak ada lagi persoalan,” ucapnya.
“Prinsip Dalihan Na Tolu, saling menghormati menjadi pegangan kami. Semua telah selesai dengan damai,” tambahnya.
Penyelesaian ini membuktikan bahwa jalur kekeluargaan dan adat istiadat dapat berjalan beriringan dengan hukum. Laporan dicabut, kewajiban dipenuhi, dan keharmonisan dipulihkan semuanya berjalan aman, tertib, dan tanpa paksaan.
