DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    721 view

    Ketum GCL, Mahendra Reza Laporkan Saryono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

    Waktu Baca: 2 menit
    Ketua Gerakan Cintai Lahat (GCL) yang juga tim kemenangan BZ - WIN, Mahendra Reza Wijaya, SH, membuat laporan ke SPK Polres Lahat terhadap saudara Suryono atas dugaan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. (Rabu 30/09).

    Lahat, digitalterkini.com – Ketua Gerakan Cintai Lahat (GCL) yang juga tim kemenangan BZ – WIN, Mahendra Reza Wijaya, SH, mendatangi serta membuat laporan ke SPK Polres Lahat terhadap saudara Suryono atas dugaan pencemaran nama baik dan undang- undang ITE. (Rabu 30/09).

    Sebelum melaporkan saudara Suryono, Ketua GCL, melihat sebuah vidio yang telah tersebar luas, yang mana isinya Bupati Lahat bersama jajaran yang sedang menyanyikan sebuah lagu, namun lagu tersebut diduga dirubah lirik oleh saudara Suryono, yang mana isi lagu tersebut dianggap tidak benar.

    Saat dibincangi Mahendra, mengatakan ya benar pada hari ini membuat laporan ke Polres Lahat, terhadap saudara Suryono atas dugaan pencemaran nama baik dan undang- undang ITE. Menurutnya kalau tidak senang ataupun mendapatkan temuan terhadap pembangunan atau proyek di Bumi Seganti Setungguan (Lahat) silakan laporkan saja kepada pihak terkait.

    “Jangan foto Bapak Bupati Lahat H. Bursah Zurnubi, SE, yang diedit- edit dan dibuat vidio yang tidak semestinya,” tegas pria berdarah Kikim ini.

    Masih katanya, dirinya selaku tim sukses dari BZ-WIN, merasa tidak senang atas pengeditan foto Bupati Lahat yang diduga dengan sengaja dibuat vidio yang tidak semestinya. Barang siapa yang mengedit vidio dengan mengatur atau memanipulasi suara tidak pantas bisa dikenakan sanksi pidana. Terutama hasil editan tersebar luaskan ke media sosial (Medsos) atau internet dan merugikan orang lain.

    “Informasi/Dokumen milik orang lain tanpa izin pelanggaran diancam pidana paling lama 8 tahun/atau denda Rp. 2 Milyar (Pasal 48 Ayat 1) Pencemaran nama baik (Pasal 27A) jika suara diedit menjadi kata-kata tidak pantas atau fitnah yang menyerang kehormatan seseorang agar diketahui oleh umum. Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 400,” urainya.

    Lanjut Mahendra, terkait pengeditan lagu daerah yang dinyanyikan oleh Bupati Lahat, terkesan sengaja mengejek- ejek oleh saudara Suryono, sehingga hari ini mendatangi SPK Polres Lahat.

    “Atas pengeditan vidio tersebut, yang dilakukan oleh saudara Suryono, kita laporkan atas dugaan “Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (1) dan atau pasal 436 KUHP yang terjadi di Gang Bumi Selero Damai Manggul Kec Lahat Kota Kabupaten Lahat pada hari Rabu tanggal 30 September 2026, sekitar pukul 00. 30 WIB,” tutupnya.

    Ganda
    Penulis
    Ery
    Editor