DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    7,301 view

    Diduga Menunggak Rp1,8 Miliar, Dosen Universitas Karimun Belum Terima Hak Kelebihan Jam Mengajar, Vakasi, Hingga Honor PA

    Waktu Baca: 2 menit
    Papan Plang Nama Kampus Universitas Karimun

    Karimun, digitalterkini.com — Sejumlah dosen di lingkungan Universitas Karimun diduga belum menerima hak-hak keuangan yang menjadi kewajiban institusi selama tiga tahun akademik berturut-turut. Tunggakan tersebut mencakup pembayaran kelebihan jam mengajar, vakasi mata kuliah, serta honor Penasehat Akademik (PA) untuk periode 2023/2024, 2024/2025, dan 2025/2026.

    Berdasarkan data yang dihimpun, total nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Angka tersebut belum mencakup hak atas uang penguji dan uang pembimbing yang juga belum disalurkan.

    Seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan ini kepada awak media. Menurutnya, keterlambatan pembayaran telah berlangsung sejak tiga tahun akademik terakhir.

    Unsur yang ditunggakan meliputi Kelebihan jam mengajar, Vakasi mata kuliah, Honor Penasehat Akademik (PA), plus uang penguji dan uang pembimbing.

    “Kami telah melaksanakan tugas pengajaran dan pembimbingan sebagaimana mestinya, namun hak keuangan kami belum dibayarkan sejak tahun akademik 2023/2024 hingga saat ini. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar, dan itu belum mencakup hak sebagai penguji maupun pembimbing,” ujar narasumber. Sabtu (3/10/2026).

    Dirinya menegaskan, pihaknya tidak menuntut hal yang mustahil, minimal ada pembayaran bertahap atau pengangsuran yang jelas.

    “Harapan kami jelas minta dibayarkan. Minimal diangsur lah,” ungkapnya.

    Dosen tersebut menekankan ketidakjelasan aliran dana menjadi persoalan utama. Penggunaan uang hak dosen tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka.

    “Uang kita digunakan untuk apa saja? Nanti dikatakan dipakai ini, dipakai itu, bayaran ini bayaran itu, tak pernah transparan. Dari dulu tak pernah terbuka, termasuk pihak yayasan,” tegasnya.

    “Yang penting transparan. Kalau misalnya ada pemotongan, tunjukkan secara terbuka, alasannya apa? Selama ini tak pernah dijawab,” keluhnya.

    Dirinya juga menyoroti beban tugas yang terus berjalan tanpa diimbangi kepastian hak.

    “Bagaimana dosen bisa termotivasi? Kami tetap menjalankan Tri Dharma, mengajar, menguji, membimbing, semua itu butuh biaya. Sementara hak pokok saja belum dibayarkan,” tegasnya.

    Menurutnya, tuntutan pelaporan kinerja melalui BKD, mencakup penelitian, hingga publikasi jurnal berbiaya tinggi menjadi beban tersendiri.

    “Para dosen yang bersertifikasi wajib melaporkan kinerjanya tiap semester. Harus meneliti, harus mempublikasikan. Biayanya tidak murah. Dari mana dananya kalau hak para dosen saja tertahan? Apakah Tri Dharma, penelitian, pengabdian semuanya harus pakai uang sendiri?” sindirnya.

    Keterlambatan pembayaran ini dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan dosen sekaligus menurunkan semangat kerja tenaga pendidik serta berpengaruh pada akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

    Selain itu, pembayaran honorarium yang tertunda juga dapat memengaruhi kelancaran proses akademik, mengingat jasa pengajaran, bimbingan, dan penasehatan merupakan tulang punggung penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Tujuh Juli terkait kapan pembayaran akan dilakukan atau penjelasan mengenai penyebab tertundanya pencairan dana tersebut.

    Admin
    Penulis
    Admin
    Editor