DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,267 view

    Pemkab Karimun Kantongi LO, Percepat Pembangunan SPBU Satu Harga

    Waktu Baca: 2 menit
    Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menerima dokumen Legal Opinion (LO) dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Ruang Kerja Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026). Dokumen ini akan mempercepat proses pembangunan SPBU Satu Harga di Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/Digitalterkini.com

    KARIMUN, Digitalterkini.com — Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengantongi Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun, terkait pengecualian persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan SPBU Satu Harga. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Karimun beserta jajaran kepada Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, di Ruang Kerja Kantor Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026).

    Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyambut baik diterimanya LO ini. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan karena standar persyaratan yang berlaku memerlukan proses Amdal yang cukup lama, padahal luas lahan yang digunakan hanya sekitar 800 meter persegi dan tujuannya murni untuk kepentingan masyarakat luas.

    “Kami meminta bantuan Kejaksaan untuk mengkaji aspek hukumnya, karena kalau kita ikuti standar yang ada, prosesnya akan memakan waktu lama. Padahal luasnya kecil dan ini untuk kepentingan masyarakat. Alhamdulillah, Kejaksaan Tinggi melalui Kejari Karimun telah meninjau dan menyetujui permohonan ini,” ungkapnya.

    Bupati menambahkan bahwa prinsip hukum itu dibuat untuk mengatur sekaligus memudahkan masyarakat, bukan justru menghambat hal-hal yang bernilai positif. Mekanisme pemberian LO sendiri melalui tahapan analisis hukum dan presentasi di hadapan pejabat tinggi, sehingga membutuhkan waktu dan prosedur yang ketat.

    Jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun berfoto bersama usai penyerahan dokumen Legal Opinion untuk percepatan pembangunan SPBU Satu Harga, di Kantor Bupati Karimun, Selasa (3/11/2026). Foto: Istimewa/Digitalterkini.com

    Selanjutnya, Bupati menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan agar program SPBU Satu Harga dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya nelayan dan warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

    “Ini adalah program Bapak Presiden. Tujuannya sederhana: agar masyarakat, terutama nelayan di pulau-pulau terpencil, tidak lagi dibebani harga BBM yang berbeda-beda dan lebih mahal dibandingkan di kota. Bayangkan, nelayan dari Pulau Buru harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan BBM dengan harga terjangkau, sementara di daerahnya harganya lebih tinggi. Itulah yang ingin kita atasi,” jelasnya.

    Beberapa lokasi seperti Kuntur Barat dan Selat Gelam telah lebih dulu terbangun. Dengan adanya kemudahan proses ini, diharapkan lokasi-lokasi lainnya dapat segera menyusul. Pemerintah Kabupaten Karimun berperan memfasilitasi proses perizinan, sementara pembangunan dan penyaluran BBM dikelola oleh Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami tidak melawan hukum, kami hanya memastikan aturan dapat berjalan lebih efektif dan efisien untuk kepentingan rakyat. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Karimun atas dukungan dan pendampingan yang diberikan,” pungkas Bupati Karimun.

    Ery
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *