DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,337 view

    Investigasi: Mediasi Belum Selesai, PT Alco Karimun Diduga Masih Pungut Biaya Penarikan, Legalitas Dokumen Fidusia Dipertanyakan

    Waktu Baca: 2 menit
    Kantor PT Alco Dana Mandiri Cabang Karimun yang kini menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar dan persoalan legalitas dokumen jaminan fidusia, di Kabupaten Karimun, Jumat (23/10/2026). Foto: Digitalterkini.com

    KARIMUN, Digitalterkini.com — Upaya mediasi yang dilakukan di Kantor PT Alco Dana Mandiri Cabang Karimun pada Kamis (22/10/2026) siang ternyata belum menyelesaikan persoalan. Hasil penelusuran mendalam awak media justru menemukan fakta baru yang memicu sorotan tajam dari masyarakat luas.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak korban, oknum perusahaan diduga tetap meminta uang tunai tambahan sebesar Rp300.000 dengan alasan “biaya penarikan” sebagai syarat pengembalian kendaraan. Padahal, kewajiban angsuran pokok telah diselesaikan. Temuan ini pun menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur dan dasar hukum yang diterapkan perusahaan terhadap konsumennya.

    Dasar Hukum yang Dipertanyakan

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, lembaga pembiayaan tidak dibenarkan melakukan penarikan kendaraan secara sepihak dari tangan konsumen. Penarikan hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan sukarela atas wanprestasi, atau dengan surat putusan eksekusi resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

    Secara hukum, pendaftaran jaminan fidusia harus didahului dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris. Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kemenkumham adalah satu-satunya dasar hukum sah bagi kreditur untuk melakukan eksekusi.

    Publik kini mempertanyakan apakah setiap akad kredit yang dilakukan PT Alco selama ini telah memenuhi syarat formal tersebut? Jika tidak, maka setiap penarikan kendaraan yang dilakukan sepihak berpotensi melanggar hukum, termasuk terindikasi tindak pidana perampasan maupun pemerasan sesuai Pasal 365 dan 368 KUHP.

    Hak Jawab Hingga Batas Waktu, PT Alco Bungkam

    Tim redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT Alco dengan tenggat waktu hak jawab hingga Jumat (23/10/2026) pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut berakhir, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya tambahan maupun keabsahan dokumen fidusia yang dimaksud.

    Kasus ini masih dalam pemantauan ketat awak media. Masyarakat yang mengalami perlakuan serupa diimbau untuk mendokumentasikan bukti-bukti dan melaporkan kepada pihak berwenang.

    Drahmenra
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *