Perampokan Berkedok Leasing, Angsuran Rp1,75 Juta Dibayar, Motor Tetap Ditahan: Dugaan Pungli PT Alco Terungkap di Karimun
KARIMUN, Digitalterkini.com — Dugaan praktik pemerasan dan penarikan kendaraan secara tidak sah kembali menimpa warga Kabupaten Kepulauan Riau. Seorang warga Kabupaten Karimun melaporkan perlakuan yang dinilai merugikan dirinya oleh pihak PT Alco Dana Mandiri (Alco Group) Cabang Karimun, yang bergerak di bidang penyaluran kredit kendaraan dan penggadaian dokumen kendaraan bermotor.
Ibu Fauziah, warga Kampung Bukit Atas, RT 001/RW 004, Kelurahan Baran Satu, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mengaku telah melunasi angsuran bulanan sebesar Rp1.750.000 kepada pihak perusahaan. Namun alih-alih kendaraan dikembalikan, sepeda motor yang menjadi satu-satunya alat transportasi keluarga tersebut justru tetap ditahan dan ia diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp300.000 dengan alasan yang tidak tertuang dalam perjanjian.
“Angsuran sudah saya bayar, namun motor tidak dikembalikan. Mereka meminta biaya tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya. Ini sangat memberatkan kami,” ungkap Fauziah kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
“Ini bukan lagi soal telat bayar, ini adalah perampokan berkedok leasing! Angsuran Rp1.750.000 sudah di tangan mereka, tapi motor kami tidak dikembalikan dan kami diperas lagi Rp300.000. Di mana keadilan untuk kami? Kami tidak akan tinggal diam dan meminta Kapolres Karimun segera menyeret para pelaku pemerasan ini ke penjara!,” pintanya.

Kasus ini memunculkan sejumlah persoalan hukum yang serius. Para pengamat hukum mengingatkan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, Penarikan Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak kreditur tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah dari Kemenkumham dan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang ilegal dan batal demi hukum. Hingga saat ini, PT Alco belum menunjukkan dokumen hukum yang sah terkait penarikan tersebut.
Kedua, Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Perampasan.
Menerima pembayaran kewajiban, namun tetap menahan barang milik konsumen sambil meminta biaya tambahan yang tidak disepakati dapat memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan perampasan sesuai Pasal 365 dan 368 KUHP.
Ketiga, Dugaan Operasional Tanpa Izin OJK.
PT Alco diduga menjalankan kegiatan penyaluran pembiayaan dan penggadaian BPKB tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Atas kejadian tersebut, pihak korban meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami meminta kepolisian menelusuri tuntas kasus ini. Kami juga berharap Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal segera memeriksa legalitas usaha perusahaan ini. Motor kami mohon segera dikembalikan tanpa syarat apa pun,” tegas Fauziah.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban praktik serupa di masa mendatang.
