PT Alco Karimun Diduga Rampas Motor dari Dalam Rumah, Tanpa Dokumen Eksekusi
KARIMUN, Digitalterkini.com — Praktik penarikan kendaraan yang diduga melanggar hukum kembali terjadi di Kabupaten Karimun. PT Alco Dana Mandiri (Alco Group) Cabang Karimun dilaporkan ke Polsek setempat setelah tim lapangannya diduga menarik secara paksa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung dari dalam rumah ahli waris, tanpa dilengkapi dokumen hukum yang sah.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Motor berplat BP 2568 NK tersebut tercatat atas nama almarhum Hendy, pemilik sah sesuai dokumen BPKB. Menurut keterangan keluarga selaku ahli waris, sekelompok tim penagih yang diketahui berinisial D–S melakukan penarikan sepihak dengan alasan adanya keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan.
Namun, cara penarikan itu sendiri justru memicu banyak kejanggalan. Pihak keluarga menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen internal perusahaan ternyata bukan nama pemilik sah yang tertera di BPKB. Lebih jauh lagi, saat dimintai bukti hukum, tim lapangan sama sekali tidak mampu menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Putusan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan sepihak tanpa kedua dokumen tersebut adalah tindakan yang ilegal. Mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil motor tanpa dasar hukum apa pun,” tegas pihak keluarga saat mengonfirmasi pelaporannya di kantor Polsek.

Sebelum melapor ke pihak berwenang, keluarga telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan melayangkan Surat Somasi dan Keberatan resmi. Sayangnya, sikap pihak manajemen PT Alco Karimun dinilai sangat tidak kooperatif — surat resmi tersebut ditolak untuk diterima sama sekali.
Hingga berita ini diturunkan, upaya penyidik menghubungi pihak perusahaan untuk diklarifikasi terus menemui jalan buntu. Pihak manajemen dilaporkan menghindar dan tidak bersedia memenuhi panggilan, dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal bahwa motor tersebut “hanya dititipkan”.
Kasus ini pun menyorot persoalan yang lebih luas. Selain dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan karena mengambil barang dari dalam rumah orang lain tanpa izin, keberadaan PT Alco Karimun juga dipertanyakan secara legalitas. Diduga kuat perusahaan ini tidak memiliki izin usaha pembiayaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kegiatan penyaluran kredit dan penggadaian BPKB yang dijalankannya tergolong aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK untuk menelusuri tuntas kasus ini. Tidak sekadar menuntut tanggung jawab atas perampasan motor, masyarakat berharap pengawasan terhadap lembaga keuangan tidak berizin dapat diperketat sehingga tidak lagi merugikan warga lainnya di masa mendatang.
