Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Sabu 1.383 Gram, Barang Temuan di Perairan Ketapang
KARIMUN, Digitalterkini.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Mapolres Karimun, Rabu (21/10/2026). Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas mendidih di hadapan pihak terkait.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Kasi Penindakan Kanwil DJBC Kepri Haris Chandra, Penanggung Jawab Pemberantasan BNN Karimun Aidil Amril, Jaksa Penuntut Umum Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Karimun Mirza Folenda, serta Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Karimun Rein Cevin Sitorus.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan temuan hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai.
“Pada tanggal 3 Oktober 2026, sekitar pukul 08.45, Satgas BC 1305 baru saja bersandar di Dermaga Ketapang, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, setelah menurunkan K-9 ke darat dan hendak kembali bergerak, petugas menemukan bungkusan plastik berisi barang diduga narkotika yang terapung di perairan sekitar Ketapang,” jelas Ipda Jackson Marpaung.


Barang tersebut kemudian diambil dan dilakukan uji narkotest yang menunjukkan hasil positif metamfetamin. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih 1.383 gram berupa sabu kristal bening. Diduga barang tersebut sengaja dibuang ke laut sehingga kondisinya tercampur air saat ditemukan. Nilai barang diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta.

Hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk melacak pemilik barang serta menemukan pihak yang bertanggung jawab. Dugaan sementara barang tersebut sengaja dibuang oleh pengedar saat melihat keberadaan petugas, namun hal ini belum dapat dipastikan dan masih terus diselidiki.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang sah sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun dan perbatasan.
