Dinilai Cemarkan Nama Baik, Ketua GNPK-RI Sumsel Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Akun Facebook Abri Yanto
Lahat, digitalterkini.com — Ketua Pengurus Wilayah GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, berencana melaporkan pemilik akun Facebook bernama Abri Yanto ke Kepolisian Resor (Polres) Lahat pada Jumat, 2 Oktober 2026. Langkah ini diambil karena Aprizal menilai nama baiknya telah dicemarkan melalui sejumlah unggahan dan komentar yang bernada fitnah serta provokatif.
Aprizal menjelaskan, akun tersebut menuliskan pernyataan yang merendahkan dan menuduhnya sebagai “centeng proyek” — sebutan yang menyiratkan pelindung proyek tidak jujur — disertai narasi yang menyeret nama instansi terkait pembangunan.
“Tuduhan tersebut termuat dalam komentar akun Abri Yanto yang secara spesifik menyinggung pengukuran besi, semen, hingga menyeret nama Kepala Dinas PU yang disebut merupakan keluarga saya, serta melontarkan tantangan terbuka di media sosial,” ungkap Aprizal.
Ia menegaskan seluruh pernyataan itu disampaikan tanpa bukti yang jelas, sehingga berpotensi menyebarkan kebencian, merusak kehormatannya selaku pemimpin organisasi kemasyarakatan, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Dirujuk
Untuk memproses kasus ini secara hukum, Aprizal merujuk pada beberapa ketentuan:
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
– Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Bukan Mencari Musuh, Tapi Menegakkan Keadilan
Aprizal menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan mencari musuh, melainkan untuk menegakkan keadilan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Rencana pelaporan tersebut akan dilangsungkan di SPKT Polres Lahat. Saya juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kebijaksanaan dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
