Rakor Bersama Berhasil Sepakati, Isbat Nikah Massal Akan Digelar di 4 Titik Solok Selatan
Solok Selatan, digitalterkini.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan, Fitriyoni, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) H. Syaiful Anwar, S.Sos.I., M.Sos., memimpin Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Isbat Nikah massal. Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Solok Selatan, Kamis (17/9/2026).
Rakor ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Selatan Alfis Basyir, S.E., M.Hum., Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh Syahrullah, S.H.I., M.H., seluruh Camat se-Kabupaten Solok Selatan, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan.
Melalui pembahasan yang mendalam, seluruh peserta rapat menyepakati pelaksanaan Isbat Nikah massal di 4 titik lokasi yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan, yaitu:
1. Kecamatan KPGD dan Sungai Pagu — bertempat di Kantor Camat Sungai Pagu

2. Kecamatan Pauh Duo — bertempat di Kantor Camat Sungai Pagu;
3. Kecamatan Sangir — bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Selatan;
4. Kecamatan SJJ dan SBH — bertempat di Kantor Camat SJJ;
5. Kecamatan SBJ — bertempat di Kantor KUA SBJ.
Waktu dan hari pelaksanaan Isbat Nikah massal tersebut akan diberitahukan lebih lanjut kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Solok Selatan, Fitriyoni, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan Isbat Nikah massal ini nantinya dapat berjalan dengan baik, lancar, dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi praktik nikah sirih di tengah masyarakat.
“Semoga isbat bisa terlaksana dengan baik dan lancar, dan juga berharap supaya dipersempit ruang untuk nikah sirih dengan adanya payung hukumnya,” ujar Fitriyoni.
Isbat Nikah merupakan penetapan sahnya pernikahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama bagi pernikahan yang tidak memenuhi syarat administrasi pencatatan sipil. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh bukti sah pernikahan yang diakui negara, sehingga anak-anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas, akses dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak terjamin.
Sinergi antara Kemenag, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, Pemerintah Kecamatan, dan KUA menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Seluruh pihak berkomitmen untuk mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat agar sebanyak mungkin warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus keabsahan pernikahan mereka.
