DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    924 view

    Peringatan Tegas, Sekda Lahat: ASN yang Ikut Bermain Proyek Terancam Dipecat

    Waktu Baca: 2 menit
    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si

    Lahat, digitalterkini.com – Pemkab Lahat menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut ‘bermain’, menjadi ‘makelar’ atau ‘broker’ proyek APBD maupun APBN. Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas. Termasuk pemecatan hingga pidana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

    Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media Lahat Pos, Kamis (10/09).

    “ASN itu ada kode etik dan terikat aturan disiplin ASN, kalau ada indikasi melanggar tentu akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM, bila terbukti ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Sekda.

    Ditanya mengenai langkah pengawasan dari pihak Pemkab Lahat untuk mengawasi ASN yang bermain proyek, Sekda menjawab, dengan cara pengawasan secara berjenjang (Waskat) dan penegakan hukum atau aturan secara konsisten.

    “Saya selaku Sekda siap untuk melaksanakannya, tentu selama koridor peraturan perundangan yang berlaku,”jelas Sekda.

    Sekda juga mengimbau, jika dilapangan ditemukan ASN yang bermain proyek, segera dilaporkan. “Jika terbukti dan ASN tersebut akan kita proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

    Untuk diketahui berdasarkan Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diperkuat dengan petunjuk teknis Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.

    Ada tingkatan Hukuman Disiplin Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan digolongkan menjadi tiga tingkatan. Hukuman disiplin ringan, teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

    Hukuman disiplin sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan (tergantung akumulasi hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah).

    Hukuman disiplin berat, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Ganda
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *