DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    819 view

    Kabut Asap Semakin Tebal, PAUD-SMP se-Anambas Belajar dari Rumah Mulai 14 September

    Waktu Baca: 2 menit
    Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) pada Senin, 14 September 2026.

    Anambas, digitalterkini.com – Mengantisipasi kabut asap yang semakin tebal akibat musim kemarau, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) pada Senin, 14 September 2026.

    Surat edaran bernomor B/400.3/128/DISDIKPORA/SD/09/2026 dengan sifat “Biasa” tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, seluruh Pengawas Sekolah, serta Koordinator Wilayah Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

    Dalam surat tersebut, Disdikpora Anambas, Toni Karnain menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik. Kabut asap yang dipicu musim kemarau dinilai berpotensi mengganggu aktivitas belajar di sekolah.

    7 Poin penting dalam edaran BDR:

    1. Sosialisasi: Kepala sekolah wajib menginformasikan pelaksanaan BDR kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua/wali.

    2. Bukan libur: BDR tetap merupakan kegiatan pembelajaran agar hak peserta didik untuk mendapat layanan pendidikan tetap terpenuhi.

    3. Metode fleksibel: Sekolah dapat memilih metode paling efektif, baik daring, penugasan terstruktur, komunikasi lewat grup kelas, maupun metode lain yang memungkinkan.

    4. Tidak memberatkan: Materi dan tugas harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kemampuan akses teknologi, dan situasi keluarga peserta didik.

    5. Pendampingan guru: Guru tetap wajib memberi arahan, umpan balik, dan pemantauan proses belajar selama BDR.

    6. Peran orang tua: Orang tua/wali dioptimalkan untuk mendampingi anak belajar di rumah dalam suasana sehat, aman, dan menyenangkan.

    7. Pemantauan dan evaluasi: Pengawas dan Korwil diminta memantau pelaksanaan BDR di wilayah binaannya. Kepala sekolah juga diminta mengevaluasi agar tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan akses.

    “Ini merupakan langkah kehati-hatian untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan,” tulis Disdikpora dalam edaran tersebut.

    Disdikpora juga meminta kepala satuan pendidikan mengambil langkah yang fleksibel, bijaksana, dan adaptif sesuai kondisi masing-masing sekolah, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

    Dokumen edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Dengan adanya kebijakan ini, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka di PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Anambas untuk sementara dialihkan ke rumah pada 14 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

    Wisma
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *