Curi Racun Rumput Senilai Rp2 Juta, Dua Pelaku Diciduk Unit Reskrim Polsek Panai Tengah
Labuhanbatu, digitalterkini.com — Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS (20) dan MF (38), Rabu (16/9/2026).
Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi terkait keterlibatan mereka dalam pencurian barang milik seorang nelayan di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban yang berinisial S (56), warga Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru saja membeli sejumlah kebutuhan pertanian berupa pupuk dan racun rumput merek KISS UP, lalu meletakkannya di samping rumah.
Saat melakukan pengecekan dini hari berikutnya, korban mendapati dua jerigen berisi racun rumput merek KISS UP, masing-masing berkapasitas 20 liter, telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Panai Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Rabu (16/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– Dua jerigen berisi racun rumput merek KISS UP
– Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam list merah
– Satu lembar bon pembelian racun rumput.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh warga.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan,” ujar AKP Aswin Irwan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan proses hukum selanjutnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap barang berharga yang diletakkan di luar bangunan. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya.
