Bantah Tuduhan Suap Rp10 Juta, Polresta Padang dan Keluarga Pelaku Luruskan Informasi Penanganan Kasus
Padang, digitalterkini.com — Polresta Padang secara tegas membantah adanya praktik suap sebesar Rp10 juta dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan dua pelaku berinisial D dan R. Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan pemberian uang kepada aparat kepolisian dalam perkara tersebut.
Pihak keluarga pelaku juga ikut meluruskan informasi yang dinilai keliru. YP (43), yang mewakili keluarga D dan R, menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor polisi bukan untuk menyerahkan uang suap, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal di lokasi.
“Kedatangan kami ke lokasi bukan untuk memberikan uang suap sebesar sepuluh juta rupiah, melainkan untuk mengambil sepeda motor milik keluarga yang tertinggal. Pemberitaan sebelumnya sangat menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar YP kepada awak media, Selasa (16/9/2026) malam.
YP menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pihak keluarga meminta media yang memuat berita tersebut melakukan koreksi dan meluruskan narasi. Jika tidak diluruskan, pihak keluarga mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Jika media tersebut tidak meluruskan narasi ini, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak terkait atas tuduhan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu,” tegas YP.
Di tempat terpisah, Kanit Tim Rajawali Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, juga membantah keras adanya pemberian uang Rp10 juta dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Tidak ada suap sepuluh juta rupiah. Proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti permulaan dan penyelidikan lebih lanjut yang melibatkan lintas tim,” tegas Ipda Hidayatul Akmal.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap D dan R dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, meskipun dalam proses awal tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik.
Proses penyelidikan kemudian dikembangkan dan menemukan dugaan keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan pencurian sepeda motor (curanmor). Kasus tersebut selanjutnya dialihkan penanganannya kepada Tim Klewang Polresta Padang.
“Kasus tersebut selanjutnya dialihkan penanganannya kepada Tim Klewang Polresta Padang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan D dan R dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor,” pungkas Ipda Hidayatul Akmal.
Polresta Padang menegaskan keterlibatan kedua pelaku berkaitan dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Saat ini, proses hukum terhadap D dan R masih berlangsung dan ditangani oleh penyidik Reskrim Polresta Padang.
