DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    672 view

    Polrestabes Medan Gerebek Kos Penyimpanan Narkoba, 2 Bandar Ditangkap, 1,5 Kg Ganja & Sabu Disita

    Waktu Baca: 3 menit
    Polisi menyita berbagai narkotika dari penggerebekan rumah kos di Medan Petisah

    Medan, digitalterkini.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah kamar kos yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Penggerebekan bermula dari penangkapan dua pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar narkoba di kawasan Medan Sunggal, Kamis (10/9/2026) dini hari.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas menangkap AF alias EL (24) dan SN (36) di area parkiran sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, kedua pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba. Petugas langsung menyita 1 buah Pod Getar merek Batman dan 2 paket sabu siap edar.

    “Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat memberikan keterangan pers, Minggu (13/9/2026) pagi.

    Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan langsung menggeledah kamar kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang cukup besar, terbagi dalam beberapa paket berbeda:

    – 1 kotak berisi ganja, berat 1,5 kilogram;

    – 4 paket ganja berukuran besar, berat 350 gram;

    – 11 paket ganja berukuran kecil siap edar, berat 103 gram;

    – 1 paket ganja yang dikemas dalam toples.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih dua tahun terakhir dengan memanfaatkan kamar kos sebagai gudang penyimpanan. Para pelaku menerima pesanan melalui pesan WhatsApp, kemudian menentukan tempat transaksi bagi pembeli. Khusus untuk pembelian ganja, pelaku meminta pembeli datang ke lokasi kamar kos, namun tidak bertemu langsung — paket ganja cukup dilemparkan dari dalam kamar kepada pembeli.

    “Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” jelas Rafli.

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkoba yang diedarkan kedua pelaku berasal dari dua pemasok berbeda. Narkotika jenis sabu dan Pod Getar dipasok oleh seseorang berinisial Z, sedangkan ganja dipasok oleh seseorang berinisial R.

    “Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” tegas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.

    Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus menelusuri keberadaan kedua pemasok utama untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

    Fery
    Penulis
    Ery
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *