DPRD Kabupaten Solok Setujui APBD Perubahan 2026, Bupati Jon Firman Pandu: APBD Instrumen Hadirkan Pelayanan Lebih Baik
Solok, digitalterkini.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Rapat yang berlangsung di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Jumat (11/9/2026), ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., Apt., didampingi Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, S.A.P., dan Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, SH. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Solok, serta para undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan berlangsung melalui tahapan yang panjang dan dinamis, diwarnai berbagai pertanyaan, saran, serta kritik yang didasarkan pada data dan kondisi aktual daerah, semata-mata untuk mencari solusi bagi kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.
Berdasarkan hasil pembahasan, telah disepakati sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan, subkegiatan, maupun komponen belanja sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.

Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah daerah, antara lain:
– Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
– Optimalisasi penerimaan pajak daerah;
– Peningkatan kapasitas pengelolaan barang dan jasa;
– Pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
– Lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran kepada setiap SKPD dengan memperhatikan tugas, fungsi, kinerja, serta potensi penerimaan masing-masing perangkat daerah.
– Prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, pengadaan sarana pengangkutan sampah
– Mendorong pemerintah daerah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Seluruh anggota DPRD yang hadir akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh saran, masukan, dan rekomendasi DPRD dipertimbangkan dalam penyempurnaan peraturan daerah tersebut. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok, Ketua DPRD, serta Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Solok.
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, bersama TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan APBD Perubahan dapat disusun secara lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian dari upaya kita bersama memastikan APBD tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan pemerintah daerah menerima dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai kewenangan, kemampuan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang menjadi prioritas tindak lanjut mencakup penyelesaian program dan kegiatan yang belum selesai, evaluasi perangkat daerah dengan serapan anggaran rendah, peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan koordinasi dan pengawasan.
Terkait infrastruktur, Bupati menegaskan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan akan terus menjadi salah satu prioritas dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kemampuan fiskal daerah, serta ketersediaan sumber pembiayaan. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti rekomendasi lainnya, termasuk peningkatan dukungan terhadap organisasi perempuan, penyediaan sarana pengangkutan sampah, dukungan operasional BPBD, serta selektivitas perjalanan dinas luar daerah.
“Kita menyadari bahwa setiap rekomendasi tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Namun, kita berkomitmen memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati berharap persetujuan yang telah dicapai bersama DPRD tidak hanya menjadi akhir dari proses pembahasan, tetapi menjadi awal pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang lebih baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok.
“APBD bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, menjalankan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok,” tutup Bupati Jon Firman Pandu.
