Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Pencurian Sawit Disertai Kekerasan
Labuhanbatu, digitalterkini.com — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu. (21/09/2026).
MR diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian buah kelapa sawit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit yang dijaga korban. Di lokasi, korban melihat seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi pria tersebut. Namun, saat melihat korban dan saksi, pria tersebut diduga mengambil sebilah kampak dari sepeda motornya dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindar hingga terjatuh.

Pria tersebut kembali diduga mengayunkan kampak ke arah korban. Korban kembali berhasil menghindar sehingga kampak yang dipegang pria tersebut tertancap di tanah. Setelah itu, pria tersebut meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan MR pada Minggu dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, MR mengakui keterlibatannya dalam pencurian buah kelapa sawit serta mengakui telah berusaha melukai korban menggunakan kampak saat melakukan aksinya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 110 kilogram, satu buah kampak dan satu buah egrek bergagang fiber. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiel ditaksir sekitar Rp330.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menyampaikan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan,” ujar Kasi Humas.
Selanjutnya, MR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum.
