DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,715 view

    Polres Karimun Gelar Deklarasi P4GN, Empat Pengelola THM Berkomitmen Cegah Peredaran Narkoba

    Waktu Baca: 3 menit
    Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menandatangani Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang berlangsung di lingkungan Polres Karimun, Selasa (1/9/2026).

    Karimun, digitalterkini.com — Empat tempat usaha hiburan malam di Kabupaten Karimun menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan hiburan yang aman, sehat, tertib, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang berlangsung di lingkungan Polres Karimun, Selasa (1/9/2026).

    Deklarasi ditandatangani oleh pengelola tempat usaha hiburan malam, yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Karimun, unsur Forkopimda, TNI, BNN, dan Bea Cukai.

    Dalam deklarasi tersebut, para pemilik, pengelola, dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan komitmen untuk mendukung penuh upaya Kepolisian dan BNN dalam pencegahan, pemberantasan, penindakan, serta penyidikan tindak pidana narkotika. Mereka menjamin seluruh area usaha bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan, maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

    Selain itu, para pengelola menyatakan kesediaan bersikap terbuka dan memberikan bantuan teknis operasional serta akses informasi kepada pihak kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika. Komitmen juga mencakup penerapan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan, maupun pengunjung, serta kesiapan menerima tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyatakan deklarasi ini merupakan langkah nyata membangun komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.

    “Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Yunita Stevani.

    Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif para pengusaha dan seluruh pekerja tempat hiburan malam.

    “Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

    Deklarasi ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergitas antarlembaga dalam upaya P4GN di wilayah Kepulauan Riau. Dengan ditandatanganinya deklarasi tersebut, para pelaku usaha hiburan malam diharapkan tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga mitra aktif kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

    Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak guna menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, kondusif, dan bebas dari ancaman narkoba.

    Admin
    Penulis
    Ery
    Editor