DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    917 view

    Pengusaha Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta Saat Pulang dari Singapura, Berakhir Status DPO

    Waktu Baca: 2 menit
    Yuwanky DPO Bareskrim Polri Akhirnya ditangkap di Jakarta. Penangkapan Yuwanky diketahui ketika dia baru saja mendarat dari Jakarta.

    Jakarta, digitalterkini.com — Masa pelarian Yuwanky  (67), pengusaha tempat hiburan malam sekaligus pengembang kawasan Planet Batam yang masuk dalam daftar pencarian orang, akhirnya berakhir. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkapnya tak lama setelah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri, Kamis (27/8/2026).

    Melansir Tribun Batam, Penangkapan dilakukan tepat saat Yuwanky tiba menggunakan penerbangan yang datang dari Singapura, berlokasi di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno‑Hatta sekitar pukul 16.47 WIB. Tidak lama setelah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju kantor pusat Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan secara mendalam dan tahap penyidikan selanjutnya.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, secara resmi membenarkan seluruh kronologi dan waktu penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

    “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” jelas Brigjen Eko.

    “Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sebelum peristiwa ini terjadi, pihak penyidik telah resmi menetapkan Yuwanky sebagai orang yang dicari. Penetapan tersebut didasari dugaan kuat keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dana‑dananya diduga bersumber dari keuntungan hasil tindak pidana narkotika. Surat penetapan dan pencarian itu tertuang lengkap dalam dokumen bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

    Nama Yuwanky mulai terseret masuk ke dalam jaring pengusutan besar setelah aparat berhasil mengamankan seseorang bernama Basri Lewaimang; yang diketahui berperan penting dan aktif mengelola aliran peredaran narkotika yang beroperasi tersembunyi di dalam tiga tempat hiburan malam milik jaringan usaha pengusaha tersebut.

    Saat kasus besar itu terungkap ke publik tepat sepekan sebelumnya bertepatan dengan penyitaan barang bukti berupa sabu cair seberat 2,6 ton di wilayah Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026) Brigjen Eko kala itu sudah memastikan proses pencarian berjalan:

    “Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar beliau pada saat ditemui awak media.

    Dengan kini telah berhasil diamankannya Yuwanky secara sah, tim penyidik menyatakan akan segera memeriksa secara utuh serta teliti guna menelusuri jejak aliran dana, tingkat keterlibatan, serta kedudukan dan tanggung‑jawab yang menjeratnya secara hukum.

    Admin
    Penulis
    Ery
    Editor