DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,113 view

    Musnahkan 333 Gram Narkotika, Polres Karimun Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

    Waktu Baca: 2 menit
    Polres Karimun memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja. Selasa (1/9/2026).

    Karimun, digitalterkini.com — Polres Karimun secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara yang terungkap sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan sebagai wujud komitmen kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

    Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir menyaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara dengan tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z, dan M.S. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat di Kabupaten Karimun.

    Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

    – R.S: 183,96 gram sabu

    – C.A: 36,95 gram sabu

    – S.Z: 11,89 gram ganja

    – M.S: 100,92 gram sabu

    Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dan komitmen serius Polres Karimun. Penindakan tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar dan merusak generasi masyarakat.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

    Berdasarkan perhitungan dalam rilis pers, pemusnahan barang bukti sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 966 hingga 1.288 jiwa. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari pengungkapan dan pemusnahan narkotika bagi keselamatan masyarakat.

    Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

    Polres Karimun menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengungkapan jaringan, penindakan tegas terhadap pelaku, serta penguatan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

    Ery
    Penulis
    Ery
    Editor