DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,092 view

    Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Termasuk 4 Kg Sabu dan Narkotika Lainnya

    Waktu Baca: 2 menit
    Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

    Karimun, digitalterkini.com — Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun, Jalan A. Yani, Kabupaten Karimun, Selasa (1/9/2026).

    Proses pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Turut menyaksikan kegiatan tersebut unsur Pemerintah Daerah, TNI–Polri, BNN, Rutan, serta pihak terkait lainnya.

    Total 100 Perkara Dimusnahkan

    Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian:

    – 95 Perkara Tindak Pidana Umum

    – 5 Perkara Tindak Pidana Khusus

    Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan

    Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika, sebanyak 50 perkara, dengan rincian:

    – Shabu: 4.013,64 gram

    – Ganja: 152,84 gram

    – Pil Ekstasi: 57,05 gram

    Selain narkotika, perkara lain yang barang buktinya dimusnahkan meliputi:

    – Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA): 11 perkara — berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

    – Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 7 perkara — berupa pakaian, handphone, dan barang lainnya.

    – Tindak Pidana Terorisme: 3 perkara — berupa handphone dan barang lainnya.

    – Tindak Pidana Khusus (Pidsus): 5 perkara — khusus kepabeanan, berupa handphone.

    Pemusnahan Sesuai Prosedur Hukum

    Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hanya terhadap barang bukti yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan wujud penertiban dan penatausahaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Karimun, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.

    “Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak. Ini bukti bahwa kita menjalankan fungsi pengawasan dan penatausahaan barang bukti secara tertib dan akuntabel,” ujar Andhy.

    Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.

    “Kegiatan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di Karimun yang terjalin baik selama ini,” tambahnya.

    Kegiatan berlangsung tertib dan terkendali dari awal hingga selesai. Kejari Karimun berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ery
    Penulis
    Ery
    Editor