DIGITAL TERKINI

Netral, Akurat, Terkini

BREAKING NEWS
    1,337 view

    Satresnarkoba Polres Meranti Tangkap Dua Pengedar, Sita 3,18 Gram Sabu di Tebing Tinggi

    Waktu Baca: 3 menit
    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WI (26) dan T (30).

    Meranti, digitalterkini.com —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang pria sekaligus menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

    Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WI (26) dan T (30). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

    “Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

    Sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Tak lama kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan WI di rumah tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan, pakaian, hingga seluruh ruangan rumah, disaksikan oleh seorang warga berinisial AN.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti tersebut ternyata disembunyikan di dalam dompet cincin emas bermerek Toko Mas Hafiz warna abu-abu, dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,18 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi A3 warna hitam yang sempat dibuang WI ke semak-semak saat melihat kedatangan petugas.

    Berdasarkan keterangan awal, WI mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain. Sekitar pukul 13.20 WIB, tim berhasil menangkap T di kediamannya di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Saat digeledah, dari tubuh T ditemukan satu unit ponsel merek OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Jimmy.

    Kedua tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine. Atas perbuatannya, WI dan T diduga berperan sebagai pengedar dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.

    AKP Jimmy Andre menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika ini. Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bersih dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan segera melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polri.

    Zul
    Penulis
    Ery
    Editor