Polres Kepulauan Meranti Tangkap Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Meranti, digitalterkini.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial D, 57 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penangkapan dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (14/8/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Meranti, IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.
Peristiwa kebakaran pertama kali terdeteksi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika piket Satuan Pengamanan dan Pengawasan (SPK) Polsek Rangsang menangkap adanya titik panas atau hotspot melalui sistem pemantauan dashboard Lancang Kuning.
Berdasarkan informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil peninjauan memastikan adanya kebakaran lahan di tempat tersebut.

“Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan,” demikian keterangan penyidik dalam laporan penanganan perkara.
Penyelidikan berlanjut pada Senin (3/8/2026), di mana tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama perwakilan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Tim mengambil titik koordinat untuk mengetahui status kawasan lahan yang terbakar sekaligus memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarahkan pemeriksaan kepada D, yang semula berstatus sebagai saksi. Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup dan dilaksanakannya gelar perkara, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu: satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu buah mancis merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta dua buah ranting kayu bekas terbakar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menambahkan, sejumlah langkah hukum telah dilakukan mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa ahli pidana, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap I.
Penanganan perkara ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menegakkan hukum dan mencegah terulangnya kembali kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti.
